Jumat, 23 Juli 2010

Perpanjangan Residency Permit & Civil ID Kuwait

Civil ID adalah kartu tanda penduduk baik bagi penduduk asli maupun pendatang dari luar Kuwait. Tidak seperti di indonesia dimana seseorang bisa memiliki lebih dari satu KTP, kalau di Kuwait jelas tidak mungkin seseorang memiliki KTP banyak. System administrasi kependudukan di Kuwait sudah jauh lebih maju dan semuanya bisa diakses online. Untuk expatriate yang baru datang ke Kuwait, setahu saya KTP atau Civil IDnya cuma berlaku setahun dulu setelah itu bisa diperpanjang, terserah kita mau perpanjang setahun saja, dua tahun atau 3 tahun tergantung kebutuhan dan keuangan kita.


Link di atas adalah website PACI (Public Authority For Civil Information) yang memberikan informasi
tentang Civil ID, baik pembuatan civil ID baru, proses perpanjangan, melihat status proses CIVIL ID kita sudah selesai atau belum, atau kalau civil ID sudah jadi juga bisa untuk melihat di mesin nomor berapa civil ID bisa diambil. Semuanya serba mesin dan sangat hemat tenaga kerja, tinggal datang ke kantor PACI dan cari mesin dengan nomor yang dimaksud dalam web diatas, masukkan uang kertas KD 2 sebagai biaya pembuatan Civil ID, selesai sudah civil ID bisa dibawa pulang.

Buat yang mau perpanjang Residency Permit dan Civil ID, dokumen yang perlu disiapkan adalah :
  • Passport asli
  • Pas Photo ukuran 4x6 dengan background warna BIRU.
    Ingat wajah anda tidak boleh miring, tertawa tampak gigi, dan wajah tidak boleh dipercantik dengan photoshop sampai hilang semua jerawat. Lihat cara photo yang benar pada gambar disamping.
  • Civil ID asli + COPYnya 
  • Work Permit (bagi yang memegangnya sendiri)

Untuk karyawan KOC bisa minta bantuan Passport Office tetapi sebenarnya bisa urus sendiri di kantor PACI kalau punya waktu. Biasanya perpanjangan Civil ID akan selesai dalam waktu 2 - 3 minggu saja. Check di link di atas apakah Civil ID sudah jadi dan catat nomor mesin tempat pengambilan. 

NOTE:
Bagi yang baru pertama kali mengurus Civil ID, no Civil ID nantinya akan sama dengan nomor residency permit yang ditempelkan dalam passpor kita. Biaya perpanjangan civil ID pertahun sekitar KD 10, kalau 3 tahun berarti KD 30. Sedangkan biaya cetak/ambil civil ID di mesin saat ini masih KD 2.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan menuliskan komentar dengan bahasa yang jelas, sopan dan beradab.