VISA

Ada dua tipe dasar visa di Kuwait, yaitu Visa Kunjungan (Visit Visa) dan Visa Kerja (Work Visa) atau Visa Tinggal (Residency Visa). Work Visa / Residency Visa sendiri sering juga disebut dengan Shoun atau Company Visa dan terdiri dari Visa Article No 17 (untuk yang bekerja di Public Sector), Visa Article No 18 (Untuk yang bekerja di Private Sector) dan ada juga Visa Article No 20 (untuk semua Domestic Worker). Sedangkan Visa Article No 22 sering juga disebut Family Visa atau Dependent Visa tergantung orang mana yang mengucapkan.

Visa Article No 14.
Visa ini bisa disebut juga sebagai Visa Sementara. Masa berlakunya pendek dan biasanya dikeluarkan untuk mempermudah seseorang yang mengajukan exit permit. Saat residency permit dicabut, expatriate tersebut kemungkinan masih perlu tinggal beberapa saat untuk menyelesaikan urusan lain di Kuwait.

Visa Article No 17.
Visa ini diperuntukkan bagi pekerja di sector Pelayanan Umum Pemerintahan (Government - Public Sector). Sampai saat ini saya belum pernah membaca dan belum menemukan undang undang ketenaga kerjaannya. Lain kali akan saya update dan sampaikan kepada anda.

Visa Article No 18.
Visa ini diberikan kepada calon pekerja berdasarkan hasil interview dan recruiting dari perusahaan swasta di Kuwait. Semua expatriate yang bekerja dalam kelompok ini telah dilindungi undang undang tenaga kerja resmi dari Kuwait. Nama undang undangnya adalah  The Law Of Labor In Private Sector No 6 Of 2010 , Silahkan klik  untuk download langsung dari Arab Times.

Visa Article No 19
Visa ini diperuntukkan bagi pelaku bisnis dan juga professional seperti investor, pelaku bisnis dan perdagangan international atau semacamnya.
.
Visa Article No 20.
Visa ini adalah yang paling runyam dan hanya diberikan kepada pekerja asing di Domestic sector. Sebut saja non skill worker seperti Pembantu Rumah Tangga, Cleaning Service, OB (Office Boy) dan lain lain yang berhubungan dengan Domestic Sector. Setahu saya belum ada undang undang resmi yang mengaturnya di Kuwait, tetapi hanya berupa perjanjian kerja antara agen dan pekerja. Sudah tentu akan banyak kekurangannya dibanding para pekerja dalam kelompok Visa Article 18.

Visa Article No 22.
Visa ini diberikan kepada anggota keluarga, dengan syarat kepala keluarga yang mengundang memiliki gaji minimum KD 250. Gaji dibawah ketentuan ini tidak diperkenankan untuk membawa keluarga dan tinggal bersama sama di Kuwait. Mengundang untuk sekedar visit maksimum 30 hari masih diperbolehkan.

Visa Article No 23.
Visa jenis ini biasanya digunakan untuk pelajar atau mahasiswa yang harus menyelesaikan pendidikan di Kuwait sendiri yang jauh dari orang tua. Beasiswa atau hak hak seorang pelajar selama di Kuwait ada dalam article 23 ini.


Syarat Syarat Calling Visa Indonesia :
Seseorang yang sudah menjadi residence Kuwait bisa memanggil saudara atau siapapun orang Indonesia untuk tujuan bisnis atau non bisnis untuk jangka waktu terbatas dan sering disebut juga dengan Calling Visa. Lalu bisa tidak datang ke Kuwait tanpa ada Calling Visa dari Kuwait, misal mengunjungi teman, pacar atau sekedar wisata. Jawabnya sampai saat ini 'belum bisa' meskipun system sponsorship (Kafeel) sudah digembar gemborkan ditiadakan sejak 26 Feb 2011, prakteknya ternyata lain. Baca : Prosedur Calling Visa. atau baca syarat Calling Visa dibawah ini.

Family Visa:
  1. Applicant passport copy
  2. ID and residence Permit (Iqomah) copy
  3. booking return ticket  copy
  4. Bank Account Statement (minimum US@. 2000= KD. 600)
  5. ID Copy / The Sponsor's Passport
  6. Sponsor's letter from Indonesia (wife, relative, guarantor, etc)
  7. Married / Birth Certificate

Business/Conference/Study Visa :
  1. Applicant passport copy
  2. ID and residence Permit (Iqomah) copy
  3. booking return ticket  copy
  4. Bank Account Statement (minimum US@. 2000= KD. 600)
  5. ID Copy / The Sponsor's Passport
  6. Sponsor's letter from Indonesia (Business Partner)
  7. Company's statement letter from Indonesia
Ada baiknya baca juga suka duka mengurus Visa Kuwait dibawah ini :

TANYA JAWAB :

TRAVEL BAN
  • Tanya : 
    Saya telah interview dan diterima oleh salah satu perusahaan di Kuwait. Katanya saat ini Visa sedang diproses oleh perusahaan tersebut. Kenapa lama sekali , apakah ada Travel Ban untuk negara tertentu ?
    Jawab : 
    Setahu saya tidak ada ban atau larangan penerbitan Visa untuk warga negara tertentu selama persyaratan lengkap. Cuma, sering ada hambatan sedikit pada beberapa kantor imigrasi, contohnya untuk pemohon dari negara yang sedang rusuh seperti Pakistan. Saat Indonesia secara sepihak menghentikan pengiriman TKW tahun 2009 lalu, beberapa kantor imigrasi juga jadi seret dan meminta persyaratan tambahan seperti surat kelakuan baik, harus ada approval dari Interior Ministry dll, tetapi bisa meskipun cukup lama.
  • Tanya : 
    Setahun lalu istri saya dideportasi. Sebelumnya dia bekerja dirumah tangga. Dapatkah saya membawa kembali ke Kuwait bersama anak saya. Penghasilan saya di Kuwait diatas KD 250 ?
    Jawab : 
    Anda bisa membawa kembali ke Kuwait. Umumnya larangan masuk hanya berlaku setahun  saja, tetapi  dokumen alasan ban harus anda bawa. Untuk menghilangkan ban, anda harus memohon ke Interior Ministry Office di Dajeej dan mengisi form aplikasi yang tersedia. Kalau alasan ban karena terlibat kasus criminal, berarti wassalam alias tidak bisa dibersihkan dari daftar hitam Kuwait.
  • Tanya : 
    Suami saya dijadikan kambing hitam saat perusahaan tempat kerjanya kalah kontrak 5 tahun lalu. Ketika suami  sedang memproses exit permit,  dia dipanggil ke kantor dan ternyata langsung digiring ke kantor polisi, diambil sidik jari dan langsung dideportasi tanpa proses pengadilan. Dapatkah dia kembali ke Kuwait mengingat anak dan istrinya semua masih di Kuwait ?


    Jawab : 

    Suami anda tidak ada catatan kriminal sama sekali karena tidak ada keputusan pengadilan apapun. Travel ban hanya berlaku satu tahun saja, anda bisa mengajukan visa untuknya. Jika ban masih ada, anda bisa mengajukan permohonan untuk menghilangkan statusnya ke Interior Ministry.

TRANSFER  VISA
  • Tanya : 
    Saya sekarang bekerja di Private Sector dengan Gaji  dibawah KD 250, tetapi  saya telah diterima diperusahaan lain dengan gaji diatas KD 250. Saya tahu, dengan gaji dibawah KD 250 saya tidak bisa memohon  Family Visa untuk keluarga saya. Oleh karena saya akan mengajukan Calling/Visit Visa untuk mereka. Pertanyaan saya, kalau saya keluar dari perusahaan sekarang setelah saya panggil mereka dengan Calling/Visit Visa, apakah mereka bisa meninggalkan Kuwait nantinya ? Dapatkah saya mengubah Visit Visa menjadi Family Visa setelah saya mulai bekerja di perusahaan baru ?


    Jawab : 

    Untuk bisa membawa keluarga ke Kuwait, gaji minimum anda harus KD 250. Anda bisa memanggil istri anda dengan Visit Visa sekarang juga, tetapi ingat Visit Visa tidak bisa ditransfer  ke Visa lain apapun juga. Family Visa bisa anda proses dengan dokumen dan salary dari perusahaan baru, tetapi istri anda harus pulang dan kembali lagi ke Kuwait dengan Family Visa baru. Istri anda tidak bisa keluar dari Kuwait ketika anda keluar dari perusahaan sebab anda mentransfer residence bukan membatalkannya.

VISA UNTUK SAUDARA
  • Tanya : 
    Saya ibu rumah tangga pemegang visa 22 (Dependent Visa). Suami saya bekerja di Private Sector dengan gaji diatas KD 2000. Dapatkah saya memanggil saudara saya dengan Visit Visa ?


    Jawab : 

    Visit Visa diutamakan untuk memanggil keluarga dekat, misal istri dan anak. Tetapi orang tua atau mertua juga punya prioritas tinggi. Visit visa untuk saudara tidak termasuk dalam daftar prioritas. Sehingga saya sarankan untuk mencoba keberuntungan anda saja di kantor imigrasi terdekat, seandainya ditolak tidak ada salahnya mencoba dikantor imigrasi tempat lain.

IJIN KELUAR KUWAIT DENGAN MEMBAWA BAYI
  • Tanya : 
    Saya seorang wanita dan sedang hamil tua, perkiraan akan melahirkan beberapa minggu lagi. Apakah benar saya bisa membawa bayi saya keluar dari Kuwait sebulan setelah melahirkan tanpa passport untuk bayi saya ? Persyaratan apa yang diperlukan ?


    Jawab : 

    Benar, berdasarkan peraturan yang sekarang berlaku, anda bisa membawa keluar bayi anda tanpa passport dan residenye paling lama 60 hari setelah bayi lahir. Cukup surat keterangan lahir bayi anda saja dan harus dapat ijin atau disahkan oleh Immigration Department.

MASUK KEMBALI KUWAIT MELEBIHI BATAS 6 BULAN
  • Tanya : 
    Istri saya (pemegang Visa 22) saat ini sedang sakit di Indonesia dan tidak bisa kembali lagi ke Kuwait dalam waktu 6 bulan setelah keluar dari Kuwait. Sesuai dengan aturan di Kuwait, lebih dari 6 bulan tidak masuk kembali ke Kuwait maka ijin tinggalnya akan hilang dengan sendirinya. Bagaimana prosedurnya agar bisa memperpanjang ijin tinggalnya agar nanti bisa masuk kembali Kuwait setelah sembuh ?


    Jawab : 
    Mintalah surat keterangan sakit dari rumah sakit dan disahkan oleh Kementrian Luar Negeri  Indonesia. Harus berisi  penjelasan tentang sakitnya dan kapan bisa melakukan perjalanan. Kirim surat keterangan sakit ini ke anda di Kuwait dan bawa ke KBRI untuk disahkan dan diberi pengantar ke Foreign Ministry Kuwait. Jangan lupa, terjemahkan dalam bahasa Arab dahulu. Surat keterangan sakit yang telah disahkan Foreign Ministry Kuwait ini segera bawa ke Immigration beserta dua buah pasphoto istri anda (latar belakang biru). Semua proses ini harus dilakukan sebelum batas 6 bulan (setelah tanggal meninggalkan Kuwait) habis berlakunya.