Jumat, 19 September 2008

Penjelasan Polemik TKI Harus Bayar Pajak Di Indonesia

From: PUSAT PENGADUAN PAJAK pusat.pengaduan.pajak@gmail.com>
To: Ardianto.h<ardianto.h@gmail.com>
Sent: Wednesday, August 13, 2008 1:33:31 PM
Subject: Re: Pajak Pendapatan Luar Negeri


Apabila saudara berada di Luar Negeri lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan), maka saudara adalah Subyek Pajak Luar Negeri sebagaimana diatur di Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Pasal 2 (terlampir), kecuali diatur lain di Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (Tax Treaty) antara Indonesia dengan negara domisili saudara.

Daftar negara yang telah mempunyai Tax Treaty dengan Indonesia dapat saudara lihat di alamat berikut http://www.ortax.org/ortax/?mod=treaty

Subyek Pajak Luar Negeri yang tidak mempunyai penghasilan apapun yang bersumber dari Indonesia, tidak perlu menbayar Pajak Penghasilan (PPh) lagi. Apabila Subyek Pajak Luar Negeri memperoleh penghasilan yang bersumber dari Indonesia, maka atas penghasilan tersebut dipotong PPh sesuai dengan tarif yang diatur di Tax Treaty (apabila sudah ada Tax Treaty dengan Indonesia) atau UU RI No. 17 Tahun 2000 tentang Pajak Penghasilan (apabila belum ada Tax Treaty dengan Indonesia).

WNI yang merupakan Subyek Pajak Luar Negeri tidak wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP, akan tetapi diperbolehkan. Pendaftarannya dapat melalui e-registration di website kami http://www.pajak.go.id/. Setelah selesai melakukan pendaftaran, formulir registrasi dan Surat Keterangan Terdaftar Sementara (SKTS) harus dikirimkan dengan dilampiri fotokopi KTP yang masih berlaku ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) sesuai domisili saudara berdasarkan KTP via pos. Nantinya NPWP akan dikirimkan ke alamat saudara seperti yang tercantum di KTP.

Akan tetapi setelah memperoleh NPWP, Subyek Pajak Luar Negeri tetap mempunyai kewajiban yaitu melaporkan SPT Tahunan setiap tahun paling lambat tanggal 31 Maret tahun berikutnya ke KPP dimana saudara terdaftar. Apabila saudara tidak memperoleh penghasilan sama sekali dari Indonesia, maka saudara cukup melaporkan penghasilan dan PPh Terutang NIHIL.

Pusat Pengaduan Pajak (Tax Complaint Center)
Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak
Gedung B, Lantai 4
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42 Jakarta Selatan
Telepon:500200
Faksimili:021-525 1245