Rabu, 11 Februari 2009

Kalau Sial Ketangkep Pak Polisi Kuwait

Parkir Sembarangan
Kalau Trotoar Warnanya Hitam
Kuning Artinya Dilarang Parkir
Alhamdullilah sampai hari ini belum punya record ditangkap polisi, artinya belum pernah nyumbang denda lalu lintas ke pemerintah Kuwait. Di Kuwait sini pak Polisi sangat kebal terhadap sogokan mungkin karena sudah dibayar dan diberi tunjangan negara yang sangat besar sekali atau mungkin juga sangat taat terhadap agama dan takut sekali dengan dosa. Menurut penilaian saya sih kedua alasan tersebut yang menyebabkan kebal sogokan.



Kalau Roda Sudah Digembok
Yang Susah Mencari Polisinya
Apabila kita punya mobil di Kuwait dan sering jalan jalan, resiko harus bayar denda lalu lintas disini sangat tinggi sekali apabila dibandingkan dengan di Indonesia. Sangat tinggi karena kemungkinan bisa karena ulah kita sendiri, ulah orang lain yang nyruduk mobil kita dari belakang atau lagi apes saja ketahuan sedang pegang HP. Semuanya serba mungkin terjadi kalau keadaannya seperti dibawah ini.



  • Banyak sekali kamera dimana mana, terutama sepanjang jalan besar atau jalan utama, tetapi ada juga yang kameranya masih manual, maksudnya polisinya ngumpet didalam mobil yang diparkir dipinggir jalan. Nah kalau ketangkap atau kejepret kamera ini, tahu tahu record kita ada list pelanggarannya, kalau dalam satu kali jalan kejepret 5 kali berarti siap saja bangkrut.
  • Parkir kendaraan disini sangat kacau karena tidak ada tukang parkir. Seandainya saja salah parkir di daerah yang dilarang parkir karena nggak tahu ngikuti mobil  lain (nggak ada tanda cuma trotoar dicat hitam kuning artinya dilarang parkir) tahu tahu roda mobil digrendel dan kaca mobil ditempeli kertas tilang.
  • Cara orang mengemudi disini sangat sembrono sekali dan ugal ugalan, meskipun kita mengemudi dengan benar dan kalau sampai disenggol mobil lain bisa jadi kita tetap jadi pihak yang ikut salah, misal dikira sedang makan didalam mobil karena ditemukan kulit kacang dimobil.
Kalau ketangkap kamera atau dapat 'surat cinta' dari pak polisi, mbayar dendanya cukup mudah karena mesin untuk bayar denda banyak bertebaran di mall mall, contohnya di Marina Mall atau di City Center. Dan dapat juga bayar lewat internet. Jadi nggak ada kesempatan sedikitpun pak polisi ngajak transaksi dibalik gardu seperti di Indonesia karena tempat mbayar denda sangat banyak dan mudah. Dan juga nggak ada disini STNK dan SIM dibawa kabur polisi dan kita disuruh ngikuti dari belakang karena kalau hal ini terjadi ya biarkan saja dibawa kabur, kita tinggal mencatat nomor mobil yang mbawa kabur dan besok tinggal buat laporan dan dicetak ulang karena sistemnya sudah online semua dan selama kita bisa menunjukkan civil id maka dengan mudah diketahui kendaraan kita atau bukan dan pelanggaran apa saja yang pernah kita lakukan selama di Kuwait.

Untuk mengetahui ulah kita selama di Kuwait termasuk jenis apapun pelanggaran kita bisa dilihat di webnya Ministry Of Interior

Kategori Pelanggaran Dan Jumlah Denda Dalam KD (Kuwaiti Dinar)
Catatan : 1 KD sekitar Rp 40.000
  1. Parkir bukan pada tempatnya 30 KD
  2. Tidak memakai seat belt pada saat mengemudi 50 KD
  3. Menggunakan Selular phone pada saat mengemudi 50 KD
  4. Makan, minum, merokok….dll saat mengemudi 50 KD
  5. Bayi duduk dibangku depan 50 KD
  6. Tidak berhenti sempurna di tanda STOP 50 KD
  7. Mengemudikan kendaraan Jordan dengan driving liscence asing 150 KD Plus 1- 4 minggu penjara atau keduanya
  8. Hit and Run 250 KD Plus 1-3 bulan penjara atau keduanya 
  9. Melanggar lampu merah 250 KD Plus 1-3 bulan penjara atau keduanya
  10. Mengemudi melawan arah di jalan satu arah 250 KD Plus 1--3 bulan penjara atau keduanya
  11. Mengemudi dengan pengaruh ALCOHOL 500 KD 3 --6 bulan penjara atau keduanya
  12. Mengemudi tanpa license 500 KD 3 - 6 bulan penjara atau keduanya
  13. Melebihi batas kecepatan diatas 1-10 Km per jam 50 KD
  14. Melebihi batas kecepatan diatas  10 - 20 Km per jam 100 KD
  15. Melebihi batas kecepatan diatas  20 -30 Km per jam 150 KD Plus 1 - 3 bulan penjara atau keduanya
  16. Melebihi batas kecepatan diatas 30 - 40 Km per jam 200 KD Plus 1 - 3 bulan penjara atau keduanya
  17. Melebihi batas kecepatan diatas  40 Km per hour 250 KD Plus 3 - 6 bulan penjara dan dicabut driving licensee, keduanya atau seluruhnya.
Awas, kalau sampai ngemplang atau nggak bayar denda, di bandara pada saat mau pulang ke Indonesia atau pergi keluar Kuwait anda bisa dapat masalah. Mujur kalau disuruh bayar dendanya saja, lha kalau disuruh nginep di penjara dulu gimana ?

Di Indonesia lebih luwes kan ? Meskipun dendanya tertulis jutaan, tetap saja bayarnya nggak sampai Rp 50.000 ke pak Polisi.

Baca Juga :

6 komentar:

  1. wah itu paraturan baru ya mbak.. ihh seremm.. tahun kemarin pas mmperbaru stnk juga ternyata malah harus sedekah 50 KD,passing lampu merah..hiks hiks..:(..Latifah

    BalasHapus
  2. Bbrp kawan yang sudah kena tilang, sering juga pak polis memberi discount, harusnya bayar KD 50 karena ketangkap pakai selular phone atau ditemukan makanan di bangku depan, tetapi muncul di system onlinenya cuma KD 30 karena salah parkir. Pak Polis yang sedekah ke kita. DD-Kuwait

    BalasHapus
  3. Berarti ga model sidang2an ya.. Praktis! Kenapa indonesia ga belajar yg sprti ini yaaa

    BalasHapus
    Balasan
    1. Di Kuwait dari dulu sudah punya eKTP, Nggak bisa bikin dobel kayak di Indonesia selama ini.Systemnya sudah terintegrasi dengan department apapun dan juga perbankan. Nomor SIM, nomor asuransi kesehatan dll sama dengan nomor KTP. Jadi semua catatan pelanggaran lalin, hutang, kriminal dll bisa dilihat dari satu nomor KTP saja. Mau nggak bayar pelanggaran lalu lintas juga nggak apa apa, cuma resikonya nggak akan bisa keluar dari Kuwait karena bisa dilihat dari imigrasi. Nanti kalau mau perpanjangan STNK, KTP, atau mengurus visa dan urusan birokrasi apapun, systemnya akan menolak kalau punya hutang pelanggaran lalu lintas. Jadi, ngapain sidang segala untuk ngurusi duit receh ?

      Hapus
  4. Again, please... Soooo lovely stories..

    BalasHapus

Silahkan menuliskan komentar dengan bahasa yang jelas, sopan dan beradab.