Jumat, 21 Mei 2010

Mumetnya Mengurus Exit Permit

Tidak semua perusahaan akan memberi bantuan pengurusan Exit Permit di Kuwait dan mau tidak mau harus mengurus sendiri semuanya. Kalau mengurus sendiri jelas sebuah tantangan tersendiri yang harus dilakukan, disamping bingung minimnya informasi tentang lokasi kantor tempat mengurus dan juga bingung mana yang harus didahulukan dulu. Exit Permit hukumnya wajib kalau kita benar benar mau meninggalkan Kuwait untuk selamanya, misal dengan alasan Resign dari perusahaan tempat kita bekerja, terkena PHK atau alasan alasan lain dengan tujuan sama 'Tidak Kembali Lagi Ke Kuwait'.

Kenapa saya mengatakan 'Wajib' karena system administrasi di Kuwait terhubung dengan semua Negara GCC. Kalau anda tidak melakukan proses 'Clearance' untuk mendapatkan Exit Permit dan membatalkan Civil ID dan Residence Permit anda, jangan harap anda bisa bekerja dan masuk ke Negara GCC lain. Nama dan passport anda akan di'Black List' dan wassalam, dan kemungkinan besar kalau anda masuk ke Qatar, Oman, Bahrain atau akan menunaikan ibadah Umroh atau Haji di Saudi Arabia, anda akan mendapat masalah besar di Airport.

Exit permit atau sering juga disebut 'Clearance' adalah surat ijin untuk expatriate sebelum meninggalkan negara tempat kita bekerja atau semacam surat pembatalan kependudukan anda (Residence Permit dan Civil ID). Intinya adalah bahwa sebelum meninggalkan Kuwait kita harus bersih, bebas dari tagihan telepon-air dan listrik, tidak punya tunggakan hutang dengan bank atau pihak tertentu, tidak punya masalah hukum yang nggantung, dan lain lain. Salah satu saja tidak beres berarti anda berkewajiban membereskannya terlebih dulu. Perlu diketahui, ratusan atau bahkan ribuan pekerja yang datang ke Kuwait sama sekali tidak tahu keharusan menyelesaikan Exit Permit ini, akibatnya setiap hari ada ratusan TKW yang harus ditampung di KBRI.

Jangankan TKW, yang engineer keataspun baru tahu setelah dapat masalah, yaitu Uang Pesangon Tidak Akan Keluar kalau tidak bisa menunjukkan Exit Permit. Biasanya, untuk tenaga kerja kelas kakap seperti ini sering tidak peduli dengan Uang Pesangon dan lebih baik ngabur ke Negara lain karena perusahaan lain sudah menunggu dengan gaji dan benefit yang jauh lebih baik. Data yang saya ketahui untuk tenaga kerja kelas kakap Indonesia yang bekerja di Perusahaan Minyak Cap Manuk (PMCM) menunjukkan bahwa 8 % memilih untuk ngabur dan 14 % mengundurkan diri baik baik dengan memroses Exit Permit sampai tuntas.

Secara garis besar prosesnya adalah sebagai berikut  :
Setelah surat pengunduran diri atau PHK anda terima dari tempat anda bekerja (biasanya dari Human Resource Department), bawa dokumen dan lampiran lampirannya kekantor kantor dibawah ini. Biasanya anda akan terima secarik kertas berisi petunjuk kemana saja anda harus pergi meminta surat clearance ini. Yang bikin ruwet kita nggak tahu letak kantornya.
Catatan : Lokasi kantor silahkan berjuang sendiri, biasanya sopir taxi tertentu sudah paham lokasi kantor yang harus kita kunjungi kalau kita mau jujur sedang dapat cobaan ngurus clearance.
  1. Urus dulu semua urusan dengan internal perusahaan anda bekerja, misal :
    • Medical Dept, untuk memastikan anda sehat seperti pada saat anda bergabung pertama kali. Anda akan terima Dental And Medical Clearance. Kemungkinan hal ini dianggap penting untuk menghitung tambahan pesangon kalau ada kecelakaan kerja. Bukan untuk meng'counter' kalau anda koar koar di mass media di Indonesia bahwa anda digebukin ditempat kerja. Omong kosong itu orang Arab masih suka gebuk gebukan ditempat kerja. Kalau kecelakaan kerja atau sakit masih mungkin.
    • Security Dept, untuk memastikan anda tidak tersangkut masalah security. Anda akan dapat  Security Clearance
    • Transport Dept, untuk memastikan anda sudah mengembalikan mobil perusahaan. Anda akan dapat Transport Clearance
    • IT Dept, untuk memastikan anda sudah mengembalikan semua barang IT yang anda pakai selama ini seperti radio, computer dll. Anda akan dapat  IT Clearance
    • HR Dept, akan membekali surat surat secukupnya seperti surat pengantar ke kantor pemerintah seperti MOI, Immigration dll. Pokoknya kalau bingung kembali saja ke department ini.
  2. Urus semua urusan dengan kantor pemerintah berdasarkan surat surat pengantar dari HR. Cobaan yang sebenarnya adalah disini karena kita harus berjuang dengan orang lain yang juga berjuang untuk dirinya sendiri dinegeri orang.
    • Criminal Sentence South Farwaniya, pernyataan bebas criminal.
    • Clearance dari Commercial Salhiya. Saya nggak bisa cerita, kenapa harus kesini, semua kertas dalam tulisan Arab.
    • Working Visa Cancellation dan Civil ID Cancellation dari MOI

Kalau lulus dari cobaan diatas dan surat surat sudah distamp oleh semua departemen terkait, tinggal serahkan kembali ke HR Compensation. Tiket pulang ke negara asal, packing barang dan pesangon sudah tidak sulit lagi. Dan selamat berjuang kembali dinegara lain yang lebih menjanjikan.  Sebagai expatriate yang mencari rejeki dinegeri orang, kita harus patuh hukum dan mengikuti aturan yang berlaku. Uraian diatas jelas tidak lengkap, tetapi sebagai gambaran saja karena dinegara manapun kita bekerja maka kita wajib keluar baik baik kalau mau pergi dengan mengurus Exit Permit. Sudah banyak dan bahkan beribu ribu Tenaga Kerja Indonesia diluar negeri, khususnya TKW yang tidak tahu sama sekali hal ini. 'Mau Pulang Saja Kok Dipersulit, saya nggak pernah nyolong, saya nggak punya pinjaman dan saya .........'. Mbak Tatik, Mbak Sri, dan Mbak Uun diatas tidak tahu sama sekali......

Catatan :
Mulai bulan July 2010, seluruh staff dan karyawan Perusahaan Minyak Cap Manuk yang mengundurkan diri atau pensiun akan mendapatkan bantuan untuk proses clearance dari divisi baru di HR. Perusahaan lain wallahualam .....

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Silahkan menuliskan komentar dengan bahasa yang jelas, sopan dan beradab.