Labor Law

Semua tanya jawab dalam tulisan dibawah mengacu pada undang undang ketenaga kerjaan yang berlaku di Kuwait, yaitu The Law Of Labour In The Private Sector No 6 Of 2010.

LABOR LAW
  • Tanya :
    Saya dapat cuti dari perusahaan cuma 15 hari kerja saja, ketika saya tanyakan ke HR, salah satu staff menjawab bahwa undang undang ketenaga kerjaan belum ada dan belum berlaku di Kuwait.
    Jawab :
    Perusahaan tempat anda bekerja tidak mengatakan yang sebenarnya. The Law Of Labour In The Private Sector No 6 Of 2010 sudah dikeluarkan tanggal 20 Feb 2010 dan diberlakukan pada tanggal yang sama. Berdasarkan undang undang baru diatas, setiap pekerja berhak cuti 30 hari kerja setahun, tidak peduli berapa lama anda telah bekerja pada perusahaan tersebut.
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

  • Tanya : Saya mendapat surat pemecatan dari perusahaan hanya satu minggu sebelum tanggal berlaku. Benarkah yang dilakukan oleh perusahaan saya ?
    Jawab :
    Mulai 21 Feb 2010, Semua perusahaan di Kuwait harus menerapkan 3 month notice apabila akan melakukan pemecatan (alasan pemecatan bukan disebabkan oleh pelanggaran berat atau kriminal - article 41). Anda bisa menghubungi konsultan hukum terdekat untuk memperkarakan perusahaan anda. Perusahaan anda jelas salah. (Source : The Law Of Labour In The Private Sector No 6 Of 2010 Section Three, Article No 44.a)
  • Tanya :
    Saya menerima surat pemutusan hubungan kerja 3 bulan dimuka tetapi perusahaan hanya membayarkan satu bulan gaji saja dan yang dua bulan lagi sudah tidak dibayarkan. Apakah benar tindakan perusahaan saya diatas ?
    Jawab :
    Sesuai Labour Law diatas, anda berhak menerima 3 bulan gaji anda. 3 Month notice yang dilakukan perusahaan anda sudah benar tetapi hak anda 3 bulan gaji tidak diberikan penuh dan anda berhak untuk melaporkan hal ini ke Labour Office yang terdekat di area anda. Labour Office akan bertanggung jawab memastikan anda menerima hak hak anda. 
JAM KERJA
  • Tanya : Perusahaan tempat saya bekerja meminta saya bekerja terus 8 jam sehari tanpa istirahat. Apakah ha ini diperbolehkan
    Jawab : Anda tidak menyebutkan jenis pekerjaan anda, secara umum undang undang melarang setiap pekerja bekerja lebih dari 5 jam tanpa istirahat, kecuali disektor financial, investment dan commercial. Saya tidak tahu pasti alasan pengecualian ini.
PESANGON

  • Perusahaan saya menghitung pesangon berdasarkan basic salary dan katanya sudah sesuai dengan Labour Law. Semua allowance atau benefit tidak diperhitungkan. Benarkah ?
    Jawab :
    Perusahaan anda salah. Labour Law jelas menyatakan bahwa perhitungan pesangon harus berdasarkan gaji terakhir (last wages) yang berarti basic salary plus semua allowance yang diterima secara reguler.


Bersambung